Kejari Kota Bogor Kembalikan Uang Barang Bukti Hasil Korupsi Dana BOS ke Pemprov Jabar, Ini Jumlahnya

Penyerahan barang bukti uang hasil korupsi dana BOS SD di Kota Bogor dari Kejari Kota Bogor ke kas keuangan Pemprov Jabar di aula Kejari Kota Bogor. Syarif | Pakar

BOGOR – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada tahun 2020 lalu, sebanyak 7 orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung. Setelah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan pengembalian uang barang bukti hasil korupsi dana BOS ke kas keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Acara penyerahan dilakukan di aula Kejari pada Kamis 1 September 2022 dan dihadiri pihak Pemerintah Kota Bogor.

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekwensi hukum. Barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara. Dan keuangan kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara Rp985.485.200 rupiah yaitu ke Kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar.

“Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelas Sekti.

Menurutnya, pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200.

“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” ucapnya.

Sementara, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika, menuturkan, ini perkara yang harus di apresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara. Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Oemprov Jabar. “Ini merupakan yang pertama kami terima dan menjadi pembelajaran. Semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik,” katanya.

Lanjut Dewi, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019, jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12 miliar, dan setelah di proses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

“Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” tandasnya. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.