
BOGOR – Rumah Sakit Lapangan (RSL) di Kota Bogor sudah dihentikan operasionalnya. Namun masih ada sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan, salah satunya tunggakan pembayaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSL sebesar Rp5,6 miliar. Hal tersebut langsung menjadi sorotan dan perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Korp Adhyaksa pun mengaku akan segera mendalami permasalahan tersebut. “Ya, yang pasti kami akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha ketika dihubungi pakuanraya.com, Rabu (21/4).
Cakra juga tak menampik bila saat pendirian RS Lapangan, Datun Kejari Kota Bogor telah memberi pendampingan. Kendati demikian, kata dia, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berbeda.
“Pendamping perdata itu mulai administrasi dan kesesuaian aturan. Jadi bila ada permasalahan di kemudian hari tentunya akan dipelajari” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan sebelumnya bersifat yuridis dan normatif.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Lapangan, Ari Priyono ketika dihubungi pakuanraya.com, Rabu (21/4/2021) mengatakan, anggaran yang dipergunakan untuk RS Lapangan menggunakan APBN yang berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diperuntukan untuk penanganan bencana.
“Jadi anggaran RS Lapangan tidak masuk ke dalam APBD Kota Bogor. Kami ditunjuk sebagak PPK berdasarkan SK BNPB,” ungkapnya. Ari mengaku, berdasarkan RAB yang disusun, BNPB baru memberikan uang muka sebesar Rp9 miliar. “Memang untuk pembangunan dan tiga bulan operasional RS Lapangan. Kenapa harus sesegera mungkin dan prosesnya cepat, sebab dalam penanganan penanggulangan bencana, waktu merupakan hal utama. Insya Allah RS Lapangan memenuhi hal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga akhir kegiatan kebutuhan RS Lapangan mencapai Rp14,6 miliar, sedangkan yang belum dibayarkan Rp5,6 miliar. “Kami telah sampaikan hal ini kepada BNPB. Jawaban yang kami dapat, masih dalam proses di DJA Kementerian Keuangan. Jadi bukan hanya Kota Bogor saja, daerah lain yang melakukan kegiatan sejenis juga mengalami hal yang sama.Insya Allah dari BNPB akan sesegera mungkin menyelesaikannya jika anggaran DSP – BNPB 2021 sudah ada,” bebernya.
Ari mengklaim bahwa dalam hal pendirian RS Lapangan seluruhnya sudah mengikuti proses dan mengikuti Perlem LKPP Nomor 3 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada masa pandemi Covid-19.Diketahui, untuk kebutuhan alkes sendiri 18 sampai 19 persen dari Rp16 miliar, atau sekitar kurang lebih Rp3 miliar. RIF