Keinginan Rujuknya Ditolak, Pria 27 Tahun di Caringin Bogor Nekat Habisi Mantan Istri

Pelaku penusukan mantan istri di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dijaga polisi di Mako Polres Bogor. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Pria berusia 27 tahun berinisial RA, ditangkap polisi usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, percobaan pembunuhan yang terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 dan mengakibatkan SJ mengalami luka berat
itu diawali keinginan RA untuk rujuk.

“RA meminta rujuk kepada SJ, namun itu ditolak oleh mertuanya atau ibu dari SJ dengan alasan sudah talak,” ungkap Ilham di Mako Polres Bogor, Selasa (3/10/2023).

Pelaku, lanjut Ilham, saat itu mendatangi rumah SJ. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku terlebih dulu bertemu ibu korban di depan kediamannya.

Kata dia, pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan gang rumah korban. Saat hendak masuk ke rumah, pelaku bertemu ibu mertuanya namun keinginan untuk rujuk itu ditolak dengan alasan sudah talak.

“Setelah ditolak itu pelaku diminta untuk pulang, namun di tengah perjalanan pelaku kembali lagi ke rumah korban dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan ibu dan korban,” jelas Ilham.

Karena kesal dengan penolakan itu, pelaku kemudian dengan membabi buta masuk ke rumah dan langsung menikam korban yang saat itu posisinya sedang tertidur.

“Aksi penusukan itu dipergoki oleh ibu korban dan langsung teriak hingga mengundang warga di sekitar rumahnya tersebut,” ungkap Ilham.

Karena panik, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya yang terparkir sebelum akhirnya ditangkap oleh warga.

“Pelaku ditangkap dan diamankan warga. Kemudian warga pun menolong korban dan membawanya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di depan gang rumah korban,” kata ilham.

Kapolsek Caringin, Iptu Ketut Lasswarjana menambahkan, ini bagian dari percobaan pembunuhan yang direncanakan dimana pelaku sudah membawa pisau dari rumahnya yang disimpan di salam sweater.

“Karena aksi itu, korban mengalami luka hingga lima titik yang tersebar tiga di bagian punggung dan dua di tangan,” ungkap Ketut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.