Keberatan, Anggota Dewan Ini Somasi Pimpinan Salah Satu Media Online di Bogor

Tim kuasa hukum anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, tengah memperlihatkan sejumlah bukti berita yang membuat kliennya melakukan somasi. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo merasa keberatan dengan pemberitaan salah satu media online yang menudingnya turut menerima aliran dana pungutan liar (pungli) di Pasar Citeureup.

Didampingi kuasa hukumnya, Politisi PKS ini melayangkan somasi dan meminta pemimpin media online tersebut meminta maaf serta klarifikasi selambat-lambatnya 3×24 jam.

“Kami tegaskan bahwa Teguh Widodo selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menyetujui apalagi menerima aliran dana pungli,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Widodo, Edi Iriawadi, Jumat (12/11/2021).

Berita yang dimaksud berjudul ‘Soal Pungutan Liar Kades Citeureup akui punya dasar hukum dugaan aliran dana ke oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PKS’ dan ‘Main receh, warga Citeureup sayangkan sikap Kades dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PKS’. Berita tersebut dimuat pada Rabu, 3 November 2021.

Menurut Edi, keberatan tersebut sudah disampaikan pihaknya dengan menghubungi pihak redaksi untuk mengoreksi dan mencabut berita karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter. “Tapi sampai surat ini dibuat belum ada koreksi atau pencabutan isi berita tersebut kecuali berita ketiga dengan judul ‘Pungli Pasar Satu dan Dua Citeureup OKP Inspira Bogor Desak Kepolisian Usut Keterlibatan Oknum Dewan,” paparnya.

Menurutnya, berita yang dimuat itu merupakan tindakan trial by the press atau peradilan melalui media dan menjatuhkan vonis bahwa kliennya telah bersalah melakukan dukungan terhadap pungli di Pasar Citeureup serta menerima aliran dana dari pungli tersebut.

“Fakta sebenarnya, klien kami sudah menjalani tupoksinya sebagai anggota dewan dan mendapat perintah langsung dari ketua DPRD serta diketahui oleh Fraksi PKS untuk mengadvokasi tentang keluhan masyarakat mengenai ketertiban masyarakat di wilayah Desa Citeureup,” katanya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan, kliennya memberi waktu tiga hari kedepan untuk mendapat respon atas somasi tersebut.

“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran pidana sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2003 tentang ITE,” tandas Edi. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.