CIBINONG – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat angkat bicara soal penitipan calon peserta didik (atlet) di SMA Negeri 3 Cibinong Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, Abur Mustikawanto mengakui ada kesalahan yang dilakukan oleh SMAN 3 Citeureup. “Sebelum itukan sudah MoU sekolah dengan dispora pada tahun 2016 yang otorisasi SMA masih di Kabupaten Bogor, lalu dialih kelola ke Provinsi Jawa Barat. Nah itu malah diabaikan (sekolah), terus berlanjut ada Permendikbud kalau anak-anak terpilih di kabupaten bogor maupun Provinsi itu seharus-nya di SMA terbuka bukan reguler,” katanya kepada Pakar, pada Rabu 4 September 2024.
Lanjut ia menambahkan kalau Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi itu menyatakan aturan yang berlaku di SMAN 3 Cibinong memiliki kejanggalan, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).” “Nah ada Permendikbud, pas datang PLH dimana beliau dari Kasatpol PP Penegak Perbub makanya menurut dia tidak bisa, tetapi ada solusi SMAN 3 itu dan kita waktu itu belum dipukul keputusan itu dan kita berusaha untuk melindungi anak kita,” tambahnya.
Makanya pihaknya mengajukan agar bisa menambah rombel di SMAN 3 Cibinong yang tadi hanya 9 rombel, namun ditambah 1 rombel. “Tetapi saat kita mengajukan surat ke Provinsi, usulan itu ditolak oleh Provinsi bahwa dan tidak bisa, sebab sudah terkunci sistemnya,” jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menunjuk PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk memeriksa para pejabat yang terlibat kasus dugaan kecurangan di SMA Negeri 3 Cibinong.
Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa salah satunya Kepala SMA Negeri 3 Cibinong dalam kasus penitipan anak saat pembukaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). “Kepala sekolah sudah diperiksa dan sudah di BAP oleh PPNS. Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa ada 36 calon siswa tidak lolos pada pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 3 Cibinong. “Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” ungkapnya.
Menurutnya, peserta didik baru yang diterima itu didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani sebelumnya.
Para siswa titipan tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora Kabupaten Bogor. “Benar ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dispora Kabupaten Bogor, Hendarsyah mengatakan bahwa dugaan titipan calon peserta didik ini bahwa memang tidak sesuai prosedur pelaksaan PPDB. “Kaitan tentang adanya dugaan titipan di SMAN 3 Cibinong utamanya adalah POPM (Palatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa). Dan kita sebetulnya bukan titipan yang tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Bahkan ia mengaku bahwa pihaknya Dispora Kabupaten Bogor telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I. “Kita dari tahun 2016 itu sudah menjalin kerja sama MoU antara Pemkab Bogor, POPM dengan SMA 3 dan diketahui juga oleh perwakilan Dinas Pendidikak Provinsi yaitu KCD,” terangnya.
Meskipun begitu ia menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat itu telah tuntas. “Memang pihak sekolah sudah diperiksa oleh PPNS dari Provinsi Jabar akhirnya clear dan tidak ada masalah lagi Karen kit sudah memiliki MoU,” pungkasnya. AGE