CIANJUR—Akibat sering raibnya kayu jati milik negara ditempat penampungan kayu hutan (TPKH) Poklan, di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) milik Perum Perhutani Cianjur, tepatnya di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, membuat berang dari berbagai kalangan aktivis lingkungan hidup Cianjur.
Peristiwa menghilangnya kayu jati milik negara sebanyak 1200 meter tersebut, berawal dari hasil pemanenan dari area Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perum Perhutani Cianjur, wilayah bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Ciranjang Utara dan BKPH Ciranjang Selatan tahun 2021 lalu. Penanganan kasus tersebut, sedang ditangani pihak Perhutani Divre Jabarten ( Jawa Barat dan Banten).
“Memang berdasarkan informasinya, kasus menghilangnya kayu jati milik negara ini, masih dalam pengawasan dan pemeriksaan pihak Perhutani Divre Jabarten. Kami sebagai salah satu aktivis pengiat yayasan lingkungan hidup sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap pengawasan yang tengah dilakukan Perhutani Divre Jabarten secara internal. Tujuannya, untuk memberikan sebuah efek jera terhadap para oknum yang terlibat, dibalik raibnya kayu milik negara tersebut.”tegas Ketua Yasasan Penggiat Lingkungan Hidup (YPLH) Cianjur, Ahmad Jaelani kepada wartawan Jumat (11/3/2022).
Berdasarkan aturan yang tertuang didalam undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (PPPH) dan undang undang (UU) Nomor 41 Tahun 1991 tentang kehutanan. “Berdasarkan bunyi dari kedua UU tersebut, bagi siapapun yang melanggarnya harus diproses susuai hukum yang berlaku. Seperti di UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 12 huruf D, yang berbunyi setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan tanpa izin,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, kasus ini sankinya harus jelas dan relevansinya harus sesuai aturan dan hukum yang belaku. Jangan sampai aturan ini, hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja, sedangkan bagi oknum Perum Perhutaninya sendiri itu hanya soal biasa-biasa saja. “Kami sebagai aktivis siap mengawal kasus hilangnya kayu jati milik negara ini, hingga tuntas. Maksudnya, hukum tetap harus ditegakan bagi siapapun, jangan tajam kebawah, tapi tumpul keatas,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat penampungan kayu hutan (TPKH) Poklan, di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) milik Perum Perhutani Cianjur,hingga berita ini diturunkan belum ada yang bisa dihubungi. SYA