Kavling Bodong Marak di Sukamakmur, Satpol PP Tak Punya Taring Menindak

SUKAMAKMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal melakukan penyegelan terhadap kavling di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang telah beralih fungsi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid bahwa sebelum melakukan penegakan peraturan daerah (Perda), pihaknya terlebih dahulu menunggu surat limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

“Sebelum kita melakukan tindakan penyegelan, kita tunggu DPKPP untuk melayangkan surat teguran terlebih dahulu sampai surat teguran 1,2 dan 3. Jika sudah sampai surat teguran ke 3, kita tunggu DPKPP untuk melimpahkan ke Satpol PP dan nanti kita akan melakukan tindakan Perda,” tegasnya.

Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan soal peralihan fungsi menjadi kavling.

“Jika, dulunya itu lahan sawah dan berubah menjadi kavling artinya ada peralihan fungsi. Dan itu sudah fatal, maka dari itu kita tunggu DPKPP untuk melayangkan surat limpahan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan bahwa proyek kegiatan pembuatan kavling tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

“Pembuatan kavling itu payung hukumnya belum jelas apa lagi sampai ada kegiatan dengan menggunakan alat berat. Itu harus dihentikan karena sampai sekarang belum ada izinnya dan nanti saya akan berkordinasi dengan DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan,” katanya.(2/1)

Dirinya menyesalkan apabila lahan basah atau persawahan dijadikan lahan kering atau perkavlingan dan sebagainya.

“Intinya pembuatan kavling itu tidak ada payung hukumnya atau tidak ada aturannya, dan apabila dulunya itu lahan basah atau persawahan maka harus penerbitan izin terlebih dahulu dengan menyesuaikan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW),” jelasnya.

Ia juga meminta UPT Pengawasan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan dan melakukan peneguran hingga tiga kali.

“Nanti akan ditindak lanjuti oleh DPKPP dan setelah keluar surat teguran ke tiga ke pengembang tersebut maka ranah selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar mengatakan bahwa proyek kegiatan tersebut merupakan untuk rencana pembuatan kavling tepatnya berada di RT 03/03, kampung cisurian.

“Ini salah satu proyek untuk kegiatan pembuatan kavling di RT 03/03, kampung cisurian, Desa Sukamakmur yang luasnya kurang lebih 3,5 hektar,” katanya.(2/1)

Dirinya mengaku bahwa sebelumnya lahan tersebut sebagian merupakan lahan basah atau persawahan namun sekarang telah dijadikan perkavlingan dengan cara membuat izin lingkungan.

“Dulu itu ada sawah sebagian lahan disana dan sebagian lahannya merupakan lahan kering. Dan sekarang pengembang ini membentuk perkavlingan,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda Marketing Kavling Sukamakmur, Tama membenarkan saat ini pihaknya tengah membuat perkavlingan dengan cara meratakan tanah yang seluas 3,5 hektar menggunakan alat berat.

“Benar kita sedang membuat kavling dengan menggunakan satu alat berat yang luas lahannya sekitar 3,5 hektar dan kita juga sudah melengkapi izin lingkungan,” ungkapnya kepada PAKAR.

Dirinya membantah bahwa kondisi lahannya sejak dulu tidak ada persawahan namun hanya ada kebun jati atau lahan kering.

“Dulu itu tidak ada lahan sawah dan cuma ada kebun jati dan sekarang kita sedang merendahkan untuk pembuatan kavling dengan menggunakan alat berat. Dan kita juga sudah melengkapi izin lingkungan ke Desa Sukamakmur,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.