Kasus Perumahan Pandak Village Berbuntut Panjang, Sembilan Bintang Tantang Pihak Developer

CIBINONG – Kasus perumahan Pandak Village berbuntut panjang setelah pihak developer tidak menghadiri sidang lanjutan dalam agenda mediasi ke-3 dengan pihak konsumen di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa (6/8/2024).

Kuasa hukum penggugat (konsumen) dari Sembilan Bintang, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail
menyampaikan bahwasa hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor : 199 / Pdt . G / 2024 / PN Cbi tertanggal 4 juni 2024.

Dirinya bertanya kepada mediator terkait alasan ketidakhadiran pihak developer sebagai Tergugat, namun alasannya sangat tidak jelas.

“Ini gugatan perbuatan melanggar hukum di PN Cibinong antara client kita selaku konsumen dari perumahan Pandak Vileg melawan tergugat yaitu PT Sinar Puji Gemilang. Dan hari ini tergugat tidak datang dalam mediasi dan menurut saya ini sungguh mengecewakan, karena alasan (tergugat) ada yang meninggal tetapi yang meninggal tidak tau dan menurut saya ini tidak masuk akal dan konyol,” katanya kepada PAKAR, Selasa 6 Agustus 2024.

Ia juga mengaku terheran-heran bahwa dalam mediasi ketiga itu pihaknya diminta tanggapan atas resume tergugat dengan cara harus meminta maap secara terbuka dimuka umum.

“Dan hari ini masuk dalam agenda mediasi ketiga adapun mediasi ketiga ini untuk meminta tanggapan atas resume ajuan solusi dari pihak tergugat. Nah ini ada catatan yg cukup riskan bikin kita naik pitam, karena ada permohonan pengajuan resume damai yang dilakukan oleh tergugat untuk Deplover,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam tiga point itu pertama pihaknya (konsumen) selaku penggugat diminta meminta maap secara terbuka kepada deplover ‘Atas adanya upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen’.

“Padahal upaya hukum itu dilegalkan undang-undang dan peraturan hukum lainnya.
Kedua meminta damai namun tanpa syarat tapi permintaan ini jelas menyinggung hati nurani kuasa hukum tergugat dan tentunya penggugat juga haram hukumnya tidak menerima atas adanya ajuan ini,” jelasnya.

Bahkan Anggi Triana Ismail juga menerangkan bahwa pihak Deplover akan menempuh upaya jalur hukum balik kepada konsumen setelah pihaknya menempuh jalur humum yang dilakukan konsumen selama ini.

“Dan ketiga, akan ada upaya humum balik yang dilakukan oleh deplover kepada konsumen atas upaya upaya hukum yang dilakukan konsumen selama ini. Tetapi kami
menantantang developer untuk melakukan upaya hukum karena dia mendalilkan hal itu didalam isi resume perdamaian. Dan resume damai itu isinya tantangan, makanya kami sekali lagi menantang balik mereka yang surah menantang kami,” tegasnya.

Tak hanya itu pihaknya juga akan menempuh jalur hukum setelah konsumennya merasa ditipu setelah membeli unit rumah di perumahan Pandak Village yang berlokasi di kawasan Keradenan, Kabupaten Bogor.

“Kami pun akan segera membuat laporan kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.