
BOGOR – Konflik sengketa tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq, Kota Bogor memasuki babak baru. Dua orang terdakwa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota, Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, selaku Ketua Yayasan YATIB, menjalani sidang perdananya di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Selasa 19 Oktober 2023.
Kedua terdakwa tersebut disidangkan dengan perkara menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin. “Bahwa pada hari ini, sidang perdana atas tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin pemilik atau yang berwenang. Perlu diketahui bahwa lokasi yang dimasuki tanpa izin oleh kedua terdakwa ini adalah lokasi yang bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor,” kata Kuasa Hukum Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Muadz Masyadi usai sidang.
Muadz mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang yang sangat dinanti khususnya warga Irsyadin (warga Al-Irsyad), Tenaga Pengajar, dan Karyawan Sekolah At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali itu, menerangkan bahwa, tindakan dua terdakwa, Said Awad dan Syarif Ahmad itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 18 Oktober 2021.
“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum advokat mendampingi korban (Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor) memonitor terus perkara ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai pra-penuntutan hingga nanti putusan pengadilan,” ujar Muadz Masyadi bersama kliennya, Ketua Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB).
“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut harus dihukum agar merasa jera dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa. Sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, kami akan terus melakukan pembelaan, mengambil alih seluruh aset aset Yayasan Al-Irsyad, baik yang bergerak maupun tidak, yang berada di pihak ketiga/lain. Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan,” lanjutnya.
Ketua yayasan yang baru Al-irsyad Ustad Al Alamiah Hakim Amir Balwael, mengharapkan kedua terdakwa tersebut dapat dihukum/didakwa semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP. Muadz menerangkan bahwa kedua terdakwa, Said Awad Hayaza, bersama Syarif Ahmad sampai saat ini masih mengaku benar dan merasa berhak atas tanah tersebut.
Kasus tersebut bermula, Said Awad selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad selaku Ketua Yayasan YATIB telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin oleh Polresta Bogor Kota. Penetapan itu merupakan proses dari Laporan Polisi Nomor:
LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), lama Almarhum Fauzi Talib.
Kedua terdakwa diketahui memicu sebuah konflik perkara di tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang diketahui adalah milik YAAB. Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi menanggapi bahwa penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2022 silam.
Muadz menerangkan bahwa seluruh kegiatan di atas tanah wakaf itu atas nama dan izin Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor yang terdiri dari Sekolah Dasar (SDIT), Sekolah Menengah Pertama (SMPIT), dan Masjid At-Taufiq. “Kami juga mengingatkan kepada semua pihak, jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, makaitu tindak pidana,” tegas Muadz.
Sementara, Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) mengaku siap menghadapi proses persidangan. Iya juga menjelaskan, At-Taufik saat itu dipimpin oleh ketua yayasan yatim, dan ketika meninggal dunia sebagai penerima kuasa dari Saudi, dan ketika itu selaku pembina, maka dirinya melanjutkan.
Ketika ditanyakan bahwa pihak yayasan Al-Irsyad mengakui telah memiliki kekuatan hukum kepemilikan lahan yakni surat wakaf. Said mengatakan wakaf itu bukan milik, walaupun yayasan yang sudah diberi wakaf itu lebur ataupun tutup, maka tidak bisa di wakafkan lagi. Jadi tidak ada penyerahan obyek itu oleh almarhum kepada siapapun, namun di tahun 2005 menunjuk yayasan Al-Irsyad.
Ternyata dalam perjalannya Al-Irsyad tidak amanah dan tertuang dalam surat resmi.Jadi, lanjut Said, kenapa yayasan Al-Irsyad tidak mengambil dan mengelola ketika almarhum masih hidup. Tapi setelah meninggal, baru mengambil alih. Sedangkan saya sebagai pembina wajib tentunya untuk meneruskan yang sudah dilakukan oleh almarhum. “Nanti akan saya buktikan semuanya dalam proses persidangan. Saya siap menghadapi sidang ini, dan kita akan siapkan eksepsi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. RIF