Kasus Narkoba, Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Tersangka

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menunjukan barang bukti narkoba dari 21 tersangka yang ditangkap. Syarif | Pakar

BOGOR – Sebanyak 21 orang tersangka pelaku peredaran dan penggunaan narkoba ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Para pelaku ditangkap dari berbagai daerah diseluruh wilayah Kota Bogor selama kurun waktu dari 21 Februari hingga 27 Maret 2023. Dari 21 orang tersangka, 2 orang diantaranya perempuan yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku diantaranya, 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis, dan 1.953 butir obat keras. “Selama satu bulan, kami berhasil mengungkap kasus Narkoba. Ada 21 tersangka yang ditangkap. Ada yang sebagai pengedar dan juga pemakai,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat konfrensi pers pada Selasa 28 Maret 2023 di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat.

Mantan Kapolres Ciamis ini menjelaskan, dari 11 orang tersangka yaitu kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 tersangka obat keras. Menurut Bismo, para tersangka ditangkap dari berbagai tempat di Kota Bogor. Tetapi, penyebaran terbanyak berada di Kecamatan Bogor Barat. “Kasus yang narkoba, mereka dengan modus gunakan dengan sistem tempel atau peta. Pesan barang ke bandar menggunakan media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menerangkan, dari 21 tersangka yang diamankan, dua di antaranya perempuan. “Untuk yang wanita itu sebagai pengguna sabu-sabu, dan menggunakan untuk kebutuham pribadi. Jadi mereka itu salah pergaulan. Karena pacarnya sebagai kurir narkoba pada waktu itu dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa di pisahkan. Jadi mereka satu rangkaian antara pemakai dan kurir narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp1 miliar. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.