CIBINONG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid meminta para pelaku usaha khususnya usaha kuliner untuk bisa menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan mengikuti imbauan Plt Bupati Bogor terkait jam operasional restoran dan sejenisnya.
Menurutnya, dua surat edaran Plt Bupati Bogor sudah jelas mengatur jam operasional restoran dan sejenisnya. Imbauan itu bertujuan agar bisa menjaga kondusifitas disaat bulan suci Ramadan.
“Saya menyayangkan ada sejumlah tempat makan masih buka disaat umat muslim berpuasa hingga didatangi warga,” ujar Cecep Iman Nagarasid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Ia juga mengeluhkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah setempat dalam mengawasi keberadaan restoran dan sejenisnya yang tidak mengindahkan surat imbauan Plt Bupati Bogor.
“Kami juga minta para pengusaha untuk mentaati dan melaksanakan imbauan Pemerintah terkait jam operasional di bulan Ramadan,” ucapnya.
Selain itu, mantan Camat Babakanmadang ini juga menduga surat edaran itu tidak tersampaikan dan tersosialisasikan, atau memang kenakalan para pengusaha.
Padahal, lanjut dia, di surat edaran tersebut ada beberapa poin kaitan bulan suci Ramadan, yang mengimbau agar menjaga teloransi umat beragama, saling menghargai untuk hidmahnya bulan suci Ramadan.
“Nanti akan dievaluasi dan dikoordinasikan ke camat-camat agar di lapangan diatur khususnya tempat makan yang buka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Santri jalur Puncak menyesalkan masih adanya restoran yang buka di hari pertama puasa di kawasan Puncak.
Padahal, imbauan dari pemerintah Kabupaten Bogor sudah jelas untuk tidak buka dari setelah subuh hingga menjelang masuk waktu buka puasa.
Ketua Forum Santri jalur Puncak, Habib Ie Al-Jufri mengatakan, di hari pertama bulan suci Ramadan semua pihak khususnya pengusaha kuliner untuk tidak buka sebelum memasuki waktu buka puasa.
“Umat muslim sedang berpuasa, apalagi ini puasa pertama, sebaiknya hormat yang lagi berpuasa, ini kan imbauan jelas, dari Muspida hingga ke Muspika,” tandasnya. =YUS