
BOGOR – Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini mesti berhati-hati dalam membayar kewajiban pemakaian. Jika tidak membayar di tempat yang semestinya, bisa-bisa dimanfaatkan oknum pegawai untuk digelapkan.
Terbaru, direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), RV, lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan, ke Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2021) pagi.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/872/XII/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR itu, uang yang digelapkan dan dibawa kabur ditengarai berjumlah Rp33 juta. Hal itu dibenarkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan. Pihaknya sudah membuat laporan polisi, Selasa (16/11/2021) pagi.
Ia pun membeberkan kronologis kejadian yang berujung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak diatas tiga bulan.
“Jadi, saat ada interaksi dengan pelanggan saat proses itu. Lalu RV ini menawarkan ‘jasa’, bisa menarik uang tagihan tertunggak beserta dendanya. Pelanggan pun bayar ke dia, tapi uang itu nggak disetorkan ke perusahaan,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (16/11/2021).
Sejauh ini setelah kroscek ke pelanggan, kata dia, sudah ada 28 pelanggan yang mengaku membayar melalui RV, dengan nilai kerugian mencapai Rp33 juta dari tagihan pelanggan di bulan Agustus-September.
“Kemudian kami secara manajemen mengkroscek ke pelanggan, akhirnya ketahuan saat akan dicabut meteran pelanggan, 28 pelanggan itu telah melakukan pembayaran ke Randy Valentino. Kemudian pelanggan memiminta menangguhkan pencabutan,” jelas Rino.
Ia juga sudah mengupayakan beberapa kali pemanggilan terhadap RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Alhasil, direksi memutuskan untuk melaporkan RV ke polisi. Direksi juga sudah memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sejak Oktober lalu.
Upaya ini, sambung Rino, dilakukan untuk menjaga nama baik Perumda Tirta Pakuan. Ia pun meminta maaf kepada para pelanggan atas kejadian ini. Para pelanggan yang jadi korban pun diberi ‘kompensasi’ berupa penangguhan pencabutan meteran.
“Saya mengucapkan permohonan maaf atas nama perusahaan kepada pelanggan dan masyarakat, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar tagihan dengan cara dititip ke karyawan yang dilapangan. Tapi di kasir loket yang tersedia. Bisa di kantor pusat di Jalan Siliwangi, loket Bogor Lakeside, Jalan Pandu Raya dan loket Kertamaya,” jelasnya.
Selain itu, Perumda Tirta Pakuan juga sudah bekerja sama dengan 16 bank untuk pembayaran secara online, termasuk dengan aplikasi lain seperti Go-Pay, Tokopedia, OVO dan lainnya. Apalagi, 80 persen pembayaran pelanggan dilakukan di luar loket kantor pusat Siliwangi.
“Intinya pembayaran hanya di kasir, jangan ke karyawan yang bukan tugasnya, apalagi ke orang lain selain petugas,” tegas Rino.
Ia pun menekankan tiga poin atas kejadian ini, pertama pihaknya meminta maaf kepada masyarakat dan pelanggan karena tidak optimal mengawasi para pegawai Tirta Pakuan. Kedua, Rino memperingatkan pelanggan agar tidak memberi uang tagihan kepada petugas resmi atau kasir, apalagi kepada pihak bukan karyawan Tirta Pakuan.
“Ketiga, buat karyawan (Tirta Pakuan), jangan main-main dengan uang perusahaan. Sebab menyangkut nama baik perusahaan. Tiga poin ini yang saya tekankan,” pungkas Rino.=ROY