Karena Tanahnya Diserobot Pengembang Perumahan, Ahli Waris Adukan ke Polres Bogor

Lahan yang diduga masih bersengketa di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. IST

CIBINONG – Ahli Waris N.AF Mamesah melalui Kantor Hukum Martinus Siki melayangkan permohonan pengaduan ke Polres Bogor atas sengketa tanah SHM seluas kurang lebih 65 hektar di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2023).

Saat ini lahan tersebut dikuasai dengan melawan hukum oleh PT Kencana Jaya Properti Agung/ PT Summarecon Agung.

Kuasa Hukum ahli waris, N.A.F Martinus Siki mengatakan, pengaduan ke Polres Bogor ini sebagai upaya ahli waris menuntut hak lahannya yang sudah dikuasai pengembang perumahan elit PT Summarecon Agung seluas 65 hektar.

“Ini terkait dengan hak kepemilikan lahan milik ahli waris N.A.F Mamesah yang saat ini dikuasai PT KJPA anak perusahaan PT Summarecon Agung,” ujar Martinus Siki.

Aduan ini, lanjut dia, buntut dari dugaan pemalsu AJB dan pembatalan SHM yang dikuasai negara pada 2015 lalu, lalu menjadi milik perusahaan pengembang.

Selain mengadukan itu, kuasa hukum Martinus Siki juga mendatangi kantor ATR/BPN di Jalan Tegar Beriman Cibinong untuk meminta instansi tersebut membatalkan atau memblokir 1.000 sertifikat atas nama konsumen perumahan tersebut.

“12 sertifikat milik klien kami kini menjadi 1.000 SHM, kami minta semua sertifikaf diambil oleh aparat hukum untuk diteliti lebih lanjut. Terbitnya 1.000 SHM atau peralihan hak tersebut, kami duga ada surat kuasa palsu atas nama N A F Mamesah,” bebernya.

Pria asli Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur ini mengeluhkan cepatnya izin keluar dari Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

“Saat kami mendatangi Kantor DPMPTSP, mereka menerangkan baru mengizinkan tujuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua minggu kemudian ternyata mereka sudah mengeluarkan 1.000 IMB,” keluh Martinus.

Ia menjelaskan selain menggugat pidana, pihaknya juga akan menggugat perusahaan pengembang secara perdata dan pihak-pihal yang turut membantu peralihan lahan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kami akan menggugat mereka baik itu secara hukum pidana maupun perdata dalam rangka mencari keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Summarecon melalui anak perusahaannya PT Properti Agung diduga telah melakukan penyerobotan tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Tak tanggung-tanggung, 64,99 hektar tanah milik belasan warga ini dikusasi perusahaan tersebut tanpa adanya transaksi jual beli satupun.

Kuasa ahli waris salah satu pemilik lahan, Muksin SH mengungkapkan, penguasan atau penyerobotan tanah ini sudah terjadi hampir beberapa tahun lalu atau sekitar tahun 1975 dimana saat itu ada peralihan tanah dari beberapa ahli waris kepada PT Adiguna Shipyard.

“Dalil dari Rudi Tanuwijaya (Karyawan PT Kencana Jaya Properti Agung, bahwa tahun 1975 ada peralihan tanah dari warga (Nico F Mamesah dan kawan-kawan) ke PT Adiguna Shipyard,” ujar Muksin SH yang juga sebagai Ketua Masyarakat Bogor (KMB) Rabu (15/2/2023) saat berada di Cibinong

Padahal, secara tegas ahli waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan mengaku tidak pernah menguasakan kepada siapapun untuk mengalihkan tanah-tanahnya kepada PT Adiguna Shipyard pada tahun 1975 sebagaimana didalihkan oleh Rudi Tanuwijaya.

“Sehingga diduga kuat akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah SH adalah palsu,” tandasnya. YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.