CISARUA – Puluhan bangunan toko di komplek Ruko Syakib di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tak lama lagi akan terkena penertiban setelah UPT Tata Bangunan wilayah II Ciawi menemukan banyaknya pelanggaran di bangunan tersebut.
Kasi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Cisarua, Deden Andi Azhar mengatakan, dua hari lalu tepatnya pada Senin (12/4/2021) UPT Tata Banguban pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Bogor melakukan pengukuran eksisting bangunan dengan perizinan yang ada.
“Diketahui banyak pelanggaran, salah satunya membangun kios di lahan ruang terbuka hijau,” ujar Deden.
Atas dasar itu, kios-kios yang berdiri sejak lima tahun ini akan terkena penertiban atau dibongkar. “Sesudah lebaran itu akan dibongkar,” ucapnya.
Lahan terbuka hijau seluas 500 meter persegi ini seharusnya tidak berdiri bangunan dalam perizinan yang dimiliki pemilik. Namun berjalan waktu, pemilik malah membangun hampir 30 kios karena dianggap akan menguntungkan.
“Kurang lebih ada 30 bangunan di lahan RTH itu, dan sekarang penuh diisi pedagang,” bebernya.
Selain itu, sebagian bangunan Ruko Syakib juga akan terkena pembongkaran, karena pemilik Ruko tidak menyediakan lahan parkir. “Yang seharusnya lahan parkir malah ditambah bangunan,” terangnya. Kedua pelanggaran tersebut yang membuat Bangunan itu terkena penertiban. =YUS