Kapolsek Bogor Timur Bentuk Tim Khusus Kawal PPKM

BOGOR – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang berlaku mulai tanggal 11 samlai dengan 25 Januari 2021.

Menindaklanjuti hal ini, dan sesuai Instruksi Kapolresta Bogor Kota, Kapolsekta Bogor Timur Kompol Hida Tjahyono, SH bergerak cepat untuk membentuk tim khusus di tingkat kecamatan yqng terdiri dari Anggota Polsek, Koramil dan Tramtib Kecamatan Bogor Timur.

“Ada tiga sasaran jenis tempat usaha dan kegiatan masyatakat yang akan kami sasar pelaksanaannya di wilayah, yaitu Mall atau Kawasan Perniagaan, Cafe dan Resto serta THM. Termasuk zona perkantoran.
Kita akan mengecek kepatuhan para pemilik usaha dan perkantoran sesuai protokol kesehatan harus dipenuhi pada masa PPKM ini,” kata Hida.

Ia menambahkan, semuanya harus mematuhi seperti penerapan Prokes, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional dan batas kapasitas pengunjung baik pusat perbelanjaan, cafe atau resto. Penerapan WFH di area perkantoran.

“Cara bertindak yang kami lakukan secara bertahap dari mulai imbauan, peringatan sampai penegakkan hukum. Sanksi terberatnya adalah pembekuan ijin usaha oleh Pemkot Bogor,” pungkas mantan Kapolsek Sukaraja dan Cibinong tersebut. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.