Kapolri Tegaskan Institusi Polri Solid Terkait Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI.(tangkapan layar dpr)

JAKARTA – Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa institusinya solid dalam menyelesaikan kasus kematian Brigadir J.

“Dalam menghadapi kasus ini kami solid,” kata Kapolri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dan selanjutnya masuk tahap pemanggilan tersangka.

Diketahui para tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

Adapun ancamannya yakni hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, dan hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun. Bahkan istri Ferdy Sambo Putri Chandrwati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dijerat dengan pasal yang sama.

Ditambah lagi Tim Khusus bentukan Kapolri dan Itsus telah memeriksa 83 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan obstruction of judtice.

35 perwira diperiksa khusus, 16 perwira ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan Irsus dan Timsus. Sementara 6 perwira termasuk 3 pati bintang satu sudah jadi terduga kasus obstruction of justice. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.