Kanit Satpol PP: Sudah Diberi SP3, Belasan Bangli THM Kemang Tinggal Tunggu Eksekusi Pembongkaran

Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap belasan pemilik bangli THM di wilayah Kecamatan Kemang. IST

KEMANG – Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menerangkan bahwa saat ini pihak Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang.

Ia menjelaskan, SP3 tersebut dikeluarkan pihak Satpol PP sebagai bagian dari prosedural tahapan yang ditempuh dalam upaya penertiban bangunan liar (bangli) atau bangunan liar yang tidak memiliki ijin resmi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

“Setelah memberikan SP1 dan SP2, saat ini pemilik bangli THM sudah diberikan SP3. Jadi tinggal menunggu waktu untuk guat eksekusi pembongkaran saja,” tegas Tomi, sapaan akrabnya, Selasa (12/10/2021).

Pria yang juga menjabat Kasi Trantib Kecamatan Kemang ini menambahkan, ada sekitar belasan bangli THM yang telah diberi SP3 dengan lokasi berada di dua tempat berbeda yaitu di blok Yuli dan blok Empang.

“Jika para pemiliknya tidak membongkar sendiri bangli THM, maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran oleh kami,” tandas Yazidil Bustomi. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.