
KEMANG – Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menerangkan bahwa saat ini pihak Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang.
Ia menjelaskan, SP3 tersebut dikeluarkan pihak Satpol PP sebagai bagian dari prosedural tahapan yang ditempuh dalam upaya penertiban bangunan liar (bangli) atau bangunan liar yang tidak memiliki ijin resmi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
“Setelah memberikan SP1 dan SP2, saat ini pemilik bangli THM sudah diberikan SP3. Jadi tinggal menunggu waktu untuk guat eksekusi pembongkaran saja,” tegas Tomi, sapaan akrabnya, Selasa (12/10/2021).
Pria yang juga menjabat Kasi Trantib Kecamatan Kemang ini menambahkan, ada sekitar belasan bangli THM yang telah diberi SP3 dengan lokasi berada di dua tempat berbeda yaitu di blok Yuli dan blok Empang.
“Jika para pemiliknya tidak membongkar sendiri bangli THM, maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran oleh kami,” tandas Yazidil Bustomi. =FRI