Kakak Plt Bupati Klaim Pengurus Izin Pembangunan Rest Area di Puncak yang Bermasalah dan Jadi Sorotan

Terlihat sebuah alat berat sedang melakukan aktifitas cut and fill, padahal lokasi tersebut belum memiliki IMB. Firman | Pakar

CISARUA – Izin pembangunan Rest Area di Jalan Raya Puncak, tepatnya di depan Hotel Parama, Kampung Pasanggrahan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, disebut sedang berproses.

Namun begitu, aktivitas proyek tersebut sudah berjalan. Bahkan ada keluhan dari masyarakat maupun pengendara terkait tanahnya maupun aktivitas alat berat saat melakukan pekerjaan pemadatan lahan.

Pihak yang dikuasakan mengurus perizinan, Farid menyebut pembangunan rest area sudah punya izin. Proses saat ini tinggal menunggu izin analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).

“Izinnya sudah ada, tinggal menunggu saja, terkait lain hal saya tidak ada urusan baik pembangunan maupun alat berat saya tidak ikut campur,” klaim Farid.

Farid juga membantah ada keterlibatan dalam proses pembangunan rest area tersebut. “Tapi saya yang memproses perizinannya,” tegas kakak petinggi di Bumi Tegar Beriman itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua proyek pembangunan untuk kepentingan komersil sedang berjalan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Lokasi pertama tepat di samping kantor Kecamatan Cisarua, tepatnya di Jalan Raya Puncak, Desa Leuwimalang.

Sementara lokasi kedua di Jalan Raya Puncak, tepatnya di depan Hotel Parama, Kampung Pasanggrahan, Deaa Citeko.

Informasi terhimpun, kedua proyek itu dimiliki seseorang yang pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Bogor dan keluarga petinggi di Bumi Tegar Beriman.

Keduanya terindikasi belum memiliki izin dari dinas teknis. Buktinya Unit Satpol PP Kecamatan Cisarua melayangkan surat teguran dan penghentian aktifitas pembangunan.

“Kita sudah melakukan peneguran kepada pemilik bangunan. Sebab sejauh ini belum ada izin yang dimiliki, tapi memang pemiliknya tengah memproses perizinannya,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cisarua, Efendi.

Ia menjelaskan, dua proyek untuk kepentingan usaha tersebut memang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum sehingga pihaknya berikan peneguran dan penyegelan.

Sementara, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, kedua proyek itu memang sudah menjadi target pemantauan karena belum ada laporan perizinan.

“Kita memang sedang menunggu aksi pembangunan tadi juga sudah disiapkan oleh pengawasannya untuk rencana penijauan.Kalau belum ada pembanguan kita kan takut salah sasaran, tentunya kehati-hati itu lebih penting, belum ada peneguran tapi sudah ada pantauan. Nanti kita akan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena memang kita tidak tau itu akan dibangun apa,” ujar dia menjelaskan.

Ia menuturkan, pihaknya akan mengedepankan tindakan secara normatif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dilakukan pengecekan lokasi, baru kita lakukan penindakan, kalau sudah ada bangunan baru kita akan lakukan peneguran,” Agung menerangkan.  FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.