CIBINONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah meminta, kepala desa terpilih untuk memahami kebijakan Pemkab Bogor ini.
Menurutnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor cukup mengkhawatirkan.
”Kami minta semuanya bersabar ya, karena kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang tinggi. Kami minta kondisi seperti ini bisa dimaklumi semuanya,” kata Renaldi, Minggu (17/1/2021).
Dia berjanji jika sudah ada kepastian soal waktu pelantikan, kepala desa terpilih bakal segera diinformasikan di kemudian hari.
”Pokoknya kalau sudah pasti kami langsung kabari,” jelas Renaldi.
Sekadar diketahui, Pilkades Serentak digelar 20 Desember 2020 di 88 desa dari 34 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Dengan rincian 66 desa yang habis masa jabatannya 2020 dan 22 desa yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2021.
Pilkades Serentak tersebut diikuti 753.798 masyarakat pemilik hak pilih, dengan 1.612 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan anggaran pelaksanaan Rp22,6 miliar.
Selain itu, Pemkab Bogor saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa untuk mengatur sistem kerja desa agar lebih maksimal.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam melaksanakan pembangunan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintah yang baik.
”Apalagi, perda perangkat desa ini bertujuan menciptakan iklim pemerintahan daerah yang baik sampai tingkat desa demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, Perda perangkat desa bertujuan mengatur soal perangkat desa dalam peraturan daerah tersendiri dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa.
”Walau bagaimanapun pembangunan desa sangat berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Bogor. Makanya penting kiranya pemerintahan di desa kita memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” tandas Iwan. =MAM