Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Level 3

Bupati Bogor, Ade Yasin. Prayoga | Pakar

CIBINONG – Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 24 hingga 30 Agustus mendatang.

Namun pada perpanjangan kali ini, sejumlah daerah termasuk Kabupaten Bogor mengalami perubahan status PPKM menjadi Level 3.

Keputusan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Ade Yasin. Dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, dia mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten Bogor ikut memberlakukan PPKM Level 3 sebagaimana yang dilakukan pemerintah pusat. =MAM

Berikut pernyataan Ade Yasin soal pemberlakuan PPKM Level 3.

  1. Memperhatikan PPKM di sejumlah daerah aglomerasi turun dari level 4 ke level 3 tidak terkecualia wilayah Jabodetabek.
  2. Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada Senin (23/8/2021).
  3. Mempertimbangkan berakhirnya perpanjangan PPKM Level 4 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.
  4. Sesuai dengan dengan ketentuan dan Intruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3 dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  5. Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.