CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli mendatang, menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19.
“Sesuai instruksi Presiden, PPKM Darurat ini akan berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” ungkap Ade Yasin, Kamis (1/7/2021).
Pada PPKM Darurat yang akan diterapkan selama dua pekan ini, Pemkab Bogor membatasi semua kegiatan yang melibatkan banyak orang. Bahkan beberapa di antaranya tidak diperbolehkan sama sekali. =MAM
Berikut kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
- Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
- Pusat perbelanjaan / mall ditutup
- Supermarket / pasar tradisional / took kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Apotek / toko obat bisa buka 24 jam.
- Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.
- Tempat ibadah ditutup sementara.
- Fasilitas umum ditutup sementara.
- Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.
- Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)
- Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.