Jual Beli Owa Jawa, Dua Pria Diciduk Polisi

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat memperlihatkan Owa Jawa lewat monitor yang diamankan pihaknya dari pelaku penjualan hewan ilegal. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Polres Bogor, mengungkap praktik jual beli Owa Jawa, satwa liar endemic dilindungi yang dilakukan seorang pria berinisial MM (32) dan SU (28) di Taman Budaya, Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, terbongkarnya praktik jual beli tersebut adalah hasil laporan dari akitvis pemerhati lingkungan atau pecinta satwa yang dilindungi.

“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya dua pelaku kami amankan beserta barang bukti yakni satu ekor Owa Jawa yang kini sudah dialihkan ke pihak BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Jawa Barat untuk selanjutnya direhabilitasi oleh Lembaga Konservasi Spinal,” ungkap Iman di Mako Polres Bogor, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, Owa Jawa yang baru berusia lima bulan itu dijual oleh pelaku kepada calon pembelinya melalui media sosial facebook. Namun polisi berhasil menggagalkan transaksinya sebelum hewan yang dilindungi tersebut sampai ke pembeli.

“Pelaku pun mendapatkan Owa Jawa itu dari media sosial. Mereka membeli sekitar Rp3,5 juta dan akan dijual Rp5 juta,” ungkap Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka baru satu kali menjual hewan dilindungi tersebut.

“Kepada para pelaku, kami kenakan
Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Siswo. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.