CIBINONG – Persoalan limbah industri pada Sungai Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terus terjadi. Upaya Pemkab Bogor menindak pelaku usaha ini pun terus dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, pencemaran Sungai Cileungsi yang saat ini sedang viral, masuk proses penanganan.
“Apa yang sudah kami lakukan di Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pengawasan dari 19 Agustus 2023 terhadap pelaku usaha yang kemarin sempat ramai di berita,” ujar Gantara Lenggana kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dari hasil penelusuran di lapangan, disinyalir mencuatnya limbah industri ini karena curah hujan yang kurang. “Sekarang musim kemarau yang berkepanjangan, sehingga debit air bersih berkurang, dan aliran air di sungai Cileungsi ini banyak pelaku usaha-pelaku usaha mengelola limbahnya itu ke DAS Cileungsi. Sehingga debit air berkurang yang mengakibatkan polusi dan pencemaran yang membuat masyarakat terganggu,” ucapnya.
Selain pengawasan, DLH Kabupaten Bogor juga sudah memberikan surat edaran kepada para pelaku usaha dan juga para camat, kepala desa, RT/RW untuk bahu membahu dalam rangka penanganan DAS Cileungsi.
“Supaya dalam pengelolaan limbah yang ada di DAS Cileungsi melalui surat edaran ini, sudah kami sampaikan di tanggal 14 Agustus 2023, mudah-mudahan ini menjadi satu pedoman para pelaku usaha khususnya dan juga Camat, kepala desa dan RT RW bisa memonitor terkait dengan pembuangan-pembuangan pengelolaan limbah dimaksud,” bebernya.
Selanjutnya, kata dia, DLH Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi seperti kejadian serupa pada tahun sebelumnya. Data DLH Kabupaten Bogor mencatat dari tahun 2021 hingga 2023 pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang notabenenya bandel dan tidak bisa kita berikan pembinaan.
“Kita berikan sanksi administrasi sebanyak 14 pelaku usaha, dan di tahun 2023 ini sampai Agustus ini sudah kita berikan sanksi administrasi kepada 4 pelaku usaha yang ada di DAS Cileungsi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan KLHK dan DLH Provinsi Jawa Barat dalam rangka pencanangan pencemaran DAS Cileungsi.
Tidak hanya itu, keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor menindak para pelaku usaha nakal yang mencemari sungai juga sudah menyeret 3 perusahaan ke meja hijau.
“Pada tanggal 23 Agustus ini kami bersama KLHK, DLH Provinsi Jabar sudah melakukan penanganan hukum. Ada tiga perusahaan yang akan kita bawa ke meja hijau untuk pelaksanaan proses persidangan, dan ini sudah kita lakukan bersama-sama KLHK dan DLH Provinsi. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa mendaftarkan untuk proses persidangan,” jelasnya. =YUS