CIANJUR—Sebanyak 49 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, kembali dilantik oleh Bupati Cianjur Herman Suherman diruang Garuda Pendopo Pemkab Cianjur, Kamis (29/8/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep S. Alamsyah, Asisten Daerah (Asda-1) Arif Purnawan serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cianjur.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelantikan terhadap para pejabat eselon II,III dan IV yang ada dilingkungan Pemkab Cianjur ini, dalam rangka mengisi kekosongan para pejabat yang pensiun. Hal ini dilakukan, setelah Bupati Cianjur H Herman Suherman, mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, pada Selasa (27/8/2024) dan melaksanakan program “Desa Manjur”, di Kecamatan Takokak, Rabu (28/8/2024).
Pasalnya, berdasarkan data rotasi-mutasi tersebut, ada 2 orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 3 orang jabatan Administrator dan promosi 1 orang. Sedangkan Jabatan Pengawas yang rotasi sebanyak 8 orang dan promosi 35 orang. Dari sebanyak 49 orang pejabat tersebut, jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Cecep Dicky Haryadi dan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dijabat oleh Gagan Rusganda.
“Memang rotasi dan mutasi tersebut, sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun, sesuai aturan enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daearah (Pilkada) tidak boleh ada pelantikan, terkecuali sudah ada izin dari Mendagri,” kata Herman kepada awak media usai melantik jajarannya, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, dasar dari pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-2352/JP.00.01/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Hal ini, kata Herman, atas dasar surat dari Plh. Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/6222/OTDA tanggal 15 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Cianjur. Selain itu, surat dari Mendagri Nomor 100.2.2.6/4000/SJ tanggal 22 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Cianjur.
“Memang proses persetujuan rotasi dan mutasi ini, sudah lama, karena memang harus ada izin dari KASN, seperti pelaksanaan uji kompetensi (Ujikom) dan izin Gubernur serta Mendagri. Setelah, mendapatkan surat dari Mendagri dan surat izin Gubernur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baru dilakukan pelantikan,” pungkasnya. BNM/NDI/SYA