CISARUA – Thrifting impor atau berburu baju bekas impor berjamur di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Hingga tidak ada tindakan tegas, bahkan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tumpul kebawah.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
“Ya mau gimana lagi, itu kebijakan pemerintah mau tidak mau harus dijalani. Meskipun berdampak terhadap kami tapi harus kita jalani,” ungkap Ardi pedagang Baju bekas Impor di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Ia mengatakan, omset yang dihasilkan saat menjual pakain bekas lumayan cukup besar satu minggu dirinya bisa meraup keuntungan mencapai 4 sampai 3 juta rupiah.
“Tergantung ya kadang selama satu minggu bisa 4 dampai 3 juta bahkan pernah tembus Rp 10 juta selama satu minggu,” katanya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah sampai saat ini dirinya kesulitan mencari stok pakain bekas lantaran sulit dicari.
“Sekarang sulit dicari kalau biasanya satu bulan saya bisa dapet 3 sampai 3 ball pakain bekas, saat ini mah ampun susah banget,” tuturnya.
Selain sulit mencari pakain bekas, minat masyarakat saat ini menjadi kurang lantaran dengan adanya kebijakan yang dilarang oleh pemerintah.
“Bukan cari barang saja yang sulit, omset saja turun, dampaknya juga beser jadi masyarakat juga enggan mampir ke toko,” tutupnya. FIR