CIBINONG – Pemkab Bogor memperketat penjagaan restoran hingga warung makan kecil di Bulan Suci Ramadhan. Pemerintah bahkan tak segan untuk menertibkan warga yang makan siang atau nyemen saat bulan puasa.
“Jam operasional restoran sudah diatur, hanya boleh buka pada pukul 14.00-21.00 WIB, lalu untuk sahur boleh buka 02.00-04.30 WIB. Ini juga berlaku untuk warung makan kecil seperti warteg,” jelas Bupati Ade Yasin, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, tim pengamanan atau Satgas di tingkat kecamatan atau desa akan melakukan operasi terhadap tiap tempat makan atau restoran.
“Jika ditemukan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan ya akan kami tertibkan,” tegas Ade Yasin.
Begitu juga dengan pemesanan makanan ‘take away’ yang harus mengikuti aturan jam operasional tersebut.
“Semua telah diatur maka harus diikuti. Ini untuk kepentingan bersama,” tandas Ade Yasin. =MAM