Jaksa KPK Masih Kesulitan untuk Mengaitkan Kasus Suap dengan Ade Yasin

Sidang lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022). (Ali | Pakar)

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).

Dari 39 saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Jaksa KPK masih kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai BPK, sekretaris daerah (sekda), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KONI hingga Kadin dan para pengusaha, justru menguatkan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK.

Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli yakni Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Pria kelahiran Ujung Pandang itu dikenal sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun sangat hafal betul pengelolaan keuangan pendapatan di daerah.

Pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Bandung, Rabu (24/8) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang pegawai BPK sebagai saksi.

Dalam kasus ini, empat orang yang merupakan auditor BPK tersebut juga berstatus tersangka.

Dalam persidangan lalu, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” katanya saat sidang, Rabu (24/8).

Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.

Anthon mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.

Jumlah itu hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya. Yakni tersangka Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp195 juta dan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp230 juta.

Sementara, saksi lainnya yang juga auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Namun batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” ujar Gerri.

Menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” paparnya. =ALI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.