CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kabupaten Bogor selama Ramadan.
“Seluruh jajaran baik tingkat polres maupun polsek sudah kami minta untuk melakukan monitoring agar tidak ada yang melakukan kegiatan SOTR,” tegas Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, larangan tersebut dilakukan agar masyarakat Kabupaten Bogor bisa dengan tenang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan.
Terlebih, kata dia, SOTR berpotensi menimbulkan keributan antar warga yang tak menutup kemungkinan berujung tindakan kriminalitas.
“Karena (SOTR) akan mengganggu ketertiban, menimbulkan potensi harkamtibmas dengan banyaknya kerumunan, perkumpulan, gerombolan yang akan memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya,” jelas Iman.
Untuk mengamankan Ramadan, Polres menggandeng TNI, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga pemerintahan di wilayah.
“Kami berkoordinasi, bekerja sama melibatkan instansi terkait baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh nasyarakat dan para pemuda di wilayah masing – masing,” kata Iman. =MAM