KEMANG – Penempatan Ferdi Sambo di Mako Brimob mendapatkan sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Dalam siaran pers kepada media, IPW menilai penempatan Irjen FS adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektur Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pemeriksaan yang saat ini dilakukan diketahui terkait dengan pelanggaran kode etik berat yairu merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti,pistol, proyektil, dan lain – lainnya.
“Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik itu juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap Sugeng, Minggu (7/8/2022).
Pria yang biasa akrab dipanggil STS ini menambahkan, bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP junto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Sehingga dengan demikian bisa ditahan untuk kepentingan menunggu adanya pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Yoshua yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. FRI