Inovasi Sahabat Dentino, Permudah Informasi ke Masyarakat

CIBINONG – Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut serta Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas yang mewajibkan peran Puskesmas sebagai penanggungjawab penyelenggaraan upaya kesehatan terdepan, kehadirannya di tengah masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai pusat komunikasi masyarakat dan keberadaan puskesmas di suatu wilayah dimanfaatkan sebagai upaya-upaya pembaharuan (inovasi) baik di bidang kesehatan masyarakat.


Pasal 9, 10 dan 14 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut memerlukan peran aktif sumber daya manusia kesehatan di Puskesmas agar dapat memberikan peningkatan pengetahuan kesehatan gigi dan mulut pada anak usia sekolah sebagai bagian kegiatan pelayanan dangan memperhatikan prinsip
penyelenggaraan puskesmas.


SAHABAT DENTINO bertujuan untuk memperluas penyebaran informasi dibidang kesehatan pada masyarakat meskipun ditengah masa Pandemi Covid-19 dimana Pemerintah memberlakukan aturan sosial distancing.


Kepala Puskesmas saat itu drg Nina Martini.R sangat mendukung adanya Inovasi Sahabat Dentino karena dinilai Efektif, Efisien dan hemat biaya serta sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-
19.


SAHABAT DENTINO juga menunjukkan hasil yang sangat memuaskan dengan peningkatan jumlah warga yang mendapat penyuluhan meningkat lebih dari 100 persen yaitu jika menggunakan cara tatap muka hanya mendapatkan 30 warga atau siswa saja, namun setelah
hadirnya Sahabat Dentino mampu mendapatkan jumlah warga yang mendapat penyuluhan mencapai 1435 orang.

Hal ini tentu saja sangat berdampak Positip bagi masyarakat yang dengan mudah mendapatkan Penyuluhan kesehatan yang meteri nya dibuat langsung oleh Terapis gigi Puskesmas Kemang ibu Alit Hadizah,Amd.Kes.SKM dan langsung dishare ke grup Guru Sekolah dan Kader Kesehatan gigi yang selanjutnya dishare kembali pada grup siswa, grup Posyandu, FaceBook, Tiktok dan Instagram milik kader. ADV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.