CIANJUR – Belasan ruas jalan protokol dan perbatasan Cianjur, ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) darurat. Ratusan personel gabungan pun dikerahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 titik tersebut dibagi dalam tiga ring. Untuk titik Ring 1 yakni ruas jalan protokol mulai dari Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moch Ali, dan Jalan Amalia Rubini. Ring 2 diantaranya Bundaran Tugu Gentur (TMC), Pasar Muka(Cepu 9), Rancagoong, dan Pasir Hayam.
Sementara, ring 3 merupakan perbatasan, yakni perbatasan Cianjur-Bogor (Segar Alam), perbatasan Cianjur-Sukabumi (Gekbrong), perbatasan Cianjur-Kabupaten Bandung Barat (Haurwangi), dan perbatasan Cianjur-Purwakarta (Cikalongkulon).
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan ruas jalan yang ditutup merupakan pusat perkotaan yang kerap terjadi kerumunan. Menurutnya penutupan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat demi menekan penyebaran COVID-19 di Cianjur. Oleh karena itu, penutupan juga dilakukan hanya di jam sibuk.
“Penutupan ini berlaku selama PPKM darurat. Untuk waktunya, mulai dari pukul 9.00 WIB hingga 11.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ucapnya.
Khusus hari Sabtu, lanjut Rifai, pihaknya akan melakukan penambahan waktu penyekatan di malam hari yakni dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ia mengatakan di setiap ring ditempatkan 50 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub. Selain itu pihaknya juga menyiapkan tim untuk melakukan patroli secara berkala.
“Total ada 500 personel yang diterjunkan untuk memantau pelaksanaan PPKM Darurat ini. Jika ada yang melanggar langsung ditindak,” pungkasnya. NDI