CISEENG – Berbagai program dan inovasi terus dilakukan pihak Pemerintah Kecamaran Ciseeng, Kabupaten Bogor. Salah satunya, Klinik Desa Membangun (Ki Demang). Berdasarkan hukum dalaM Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Bab I, pasal 1 ayat 1 di tegaskan bahwa, “Penyelengaraan pelayanan public yang selanjutnya disebut Penyelanggaraan adalah setiap institusi penyelengaraan negara, korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan public, dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan pelayanan public”.
Masalah ( Makro atau Mikro), adapun permasalah yang sering di hadapi adalah sebagai berikut. Belum adanya tim khusus yang mendampingi pengadministrasi di desa. Belum semua aparatur desa memahami administrasi. Belum optimalnya penataan sumber daya manusia. Terlambatnya pelaksanaan pemanfaatan aplikasi – aplikasi untuk desa seperti siskeudes,samisade,sirampak dan lain lain.
Untuk itulah diperlukan sebuah wadah untuk konsultasi dan pembinaan aparatur desa. Agar mengelola tata pemerintahannya dengan baik serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Begitu besar peran yang diterima desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karna itu pemerintahan desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana disebuah akhir kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa harus dapat di pertanggung jawab kan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Isu Strategis diantaranya, dalam mengelola tata pemerintahan dengan baik serta dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta tanggung jawab pemerintah desa yang besar harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerinahan.
Keunggulan KI DEMANG (Klinik Desa Membangun) sebuah tempat untuk konsultasi dalam pembinaan aparatur Desa. Agar mengelola tata pemerintahannya dengan baik serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Begitu besar peran yang di terima oleh Desa,tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karna itu pemerintah Desa harus bisa menerangkap prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan nya,dimana semua akhir keiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan.
Tahapan (Implementasi Produk), yakni Implementasi ini dalam jangka Pendek dengan menetapkan target jangka Menengah dan jangka Panjang. Pada pelaksanaan aksi perubahan kinerja organisasi berupa pembentukan Klinik Desa Membangun (KI DEMANG) dalam upaya Optimalisasi pelayanan public di Kecamatan Ciseeng, semua tahapan jangka pendek sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk pengembangan berikutnya merupakan target jangka menengah dan jangka Panjang yaitu:
Target jangka menengah diharapkan dapat terbentuk Klinik Desa Membangun di 10 (Sepuluh) Kecamatan.
Karena dengan kehadiran klinik desa membangun ini dapat meningkatakan sumber daya manusia khususnya aparatur Desa didalam melakasanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena dana yang masuk ke Desa-Desa di kabupaten Bogor sangatlah banyak diantaranya DD,ADD,BHPRD, SAMISADE. Oleh karenanya diperlukan di bentuk klinik desa membangun (Kidemang) di setiap kecamatan dan adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Target jangka Panjang diharapkan dapat terbentuk Klinik Desa Membangun di 28 (duapuluh delapan) Kecamatan. Karena dengan kehadiran Klinik Desa Membangun ini dapat meningkatkan sumber daya manusia khusus nya aparatur Desa di dalam melaksanakn tata Kelola pemerintahan yang baik. Karna dana yang masuk ke Desa – Desa di Kabupaten Bogor di antaranya DD,ADD,BHPRD,SAMISADE. Oleh karna nya di perlukan di bentuk Klinik Desa Membangun setiap Kecamatan dan adanya anggaran dari pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.
Klinik Desa Membangun dapat mewujudkan pengendalian dan layanan kepada khusus nya aparatur Desa dan pada umum nya kepada masyarakat Kecamatan Ciseeng. ADV