
SUKAMAKMUR – Imbas dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) korupsi Lee Dharmawan, puluhan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor tidak dapat membayar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB).
Maka dari itu, Sejumlah warga naik pitam karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor telah memblokir SPPT PBB, sehingga menggeruduk Kantor Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Salah satu warga Sukaharja, Mamun Saheri menyebut kasus BLBI merupakan salah satu intimidasi yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada warga Desa Sukaharja karena telah memblokir SPPT PBB sejak 7 bulan yang lalu.
“Menurut saya kasus BLBI ini sama saja, salah satu bentuk Pemerintah Daerah mengintimidasi warganya sendiri. Bahkan pemblokiran ini yang sudah ada sekitar 7 bulan lalu dan dengan adanya lahan BI ini sangat berdampak sekali kepada kami masyarakat Sukaharja,” katanya kepada PAKAR.(19/3)
Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor segera membuka pemblokiran untuk pembayaran SPPT PBB dan mengembalikan seperti semula.
“Kalau begini ceritanya, tanah kami di Sukaharja tidak bisa di urus karena telah diblokir, makanya kami menggelar aksi ini di kantor desa me untuk pembukaan pemblokir dan segera mengembalikan kembali hak masyarakat desa Sukaharja,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto mengatakan permasalahan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) korupsi Lee Dharmawan sudah ada sejak lama, bahkan sejak dirinya masih kecil.
“Permasalahan BLBI ini sudah ada sejak dulu bahkan sejak saya kecil pembelanjaan BI ini sudah ada, tapi sampai sekarang kasus ini belum beres. Padahal sudah ganti jaksa, sudah ganti camat juga tapi belum juga beres permasalahan ini,” katanya.
Lanjut, ia juga mengaku sudah melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, bahkan hingga surat tembusan ke Plt Bupati Bogor dan BPN Bogor Timur untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Pemerintah desa sudah melayangkan surat ke bapenda, surat tembusan ke Bupati, BPN Bogor Timu dari tanggal 25 Agustus 2022 kemarin tapi sampai saat ini belum ada kabar baik untuk pemerintah desa Sukaraja dan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap tidak ingin ada keputusan yang berlarut-larut, karena kasus BLBI tersebut telah merugikan masyarakat Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Kita pengen keputusan ini tidak perlu berlarut-larut, harus cepat mengambil sebuah keputusan. Seperti pembayaran sppt pbb, notaris sampai saat ini menggantung dan belum bisa diproses. Nah maka dari itu kita berharap kepada pemerintah yang paling atas jangan sampai di blok semua, karena Pemerintah Kabupaten Bogor itu punya peta yang tidak masuk dalam kawasan BLBI,” tandasnya. AGE