IMB Dihapus, DPMPTSP Kota Bogor Tunggu Juknis Final Untuk Pelaksanaannya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Firdaus. Roy | Pakar

BOGOR – Pemerintah secara resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mulai tahun ini, pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mulai melakukan sosialisasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara daring.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Firdaus mengatakan, ada beberapa kebijakan baru yang nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) untuk nanti dilaksanakan di seluruh daerah se-Indonesia.

Hanya saja, meski pemerintah pusat secara resmi telah menerapkan PBG sebagai aturan baru pengganti IMB tetap pemerintah daerah harus menunggu petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.

“Tapi pada dasarnya kita masih menunggu juknisnya seperti apa, karena kita tidak mau menghilangkan inovasi daerah yang sudah ada di kita. Mudah-mudahan nanti UU Cipta Kerja yang akan dilaksanakan bisa memberikan dampak yang positif,” ungkap Firdaus, Senin (1/3/2021).

Firdaus mengaku belum mengetahui apakah sistem penerapan PBG akan semakin memudahkan Pemkot Bogor atau sebaliknya, karena seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU Cipta Kerja yang kini digarap pemerintah pusat tengah dalam finalisasi.
Saat ini pemerintah pusat tengah bersiap membuat aplikasi Online Single Submission (OSS) versi baru.

“Karena dari pusat itu kan menggunakan aplikasi OSS, jadi nanti kita akan tahu bagaimana itu kalau sudah ada juknisnya,” kata dia.

Ia mengatakan, penerapan PBG akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2021, dengan melakukan uji coba terlebih dahulu.
Ia mengaku akan melihat aplikasinya seperti apa, karena hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah dilibatkan, atau diberikan bocoran aplikasinya seperti apa.

“Jadi kita masih menunggu itu tadi (Juknis,red), dimana mereka menyampaikan poin penting terkait perubahan ini,” tegasnya.

Ia berharap, aplikasi atau sistem yang telah diterapkan Pemkot Bogor dan berjalan dengan baik dapat dimanfaatkan kembali tanpa terdampak karena adanya regulasi baru. Ia khawatir, dengan sistem baru dapat berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Kan kita masih menginginkan kalau aplikasi yang berjalan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kota Bogor dan lebih baik. Jangan sampai nanti saat masyarakat menggunakan OSS, cenderung malah jadi pemahamannya sulit dicerna lagi,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian, diganti dengan ketentuan baru yang diberi nama persetujuan bangunan gedung (PBG).=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.