Hutan Lindung Gundul Disinyalir Penyebab Banjir dan Longsor di Cianjur


CIANJUR – Yayasan Penggiat Lingkungan Hidup (YPLH) Kabupaten Cianjur, mensinyalir kejadian banjir dan longsor yang telah memporak-porandakan Kecamatan Sukanagara dan Campaka Mulya, diwilayah Cianjur selatan disinyalir tidak terlepas dari peran serta Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Perum Perhutani (Perhut) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, wilayah pengelolaan hutan harus sesuai tugas pokok dan fungsi yang sesuai peruntukannya dapat dikelola secara efisien dan lestari.


Ketua YPLH Kabupaten Cianjur, Ahmad Jaelani mengatakan kesatuan pengelolah hutan (KPH) merupakan unit kecil, dari sistim pengelolaan hutan ditingkat tapak, sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebab konsep dasarnya dari KPH tersebut, untuk menggeser sebuah birokrasi kehutanan dari peran administrator menjadi manajerial. Diduga, kejadian banjir dan longsor yang telah memporak-porandakan Kecamatan Sukanagara dan Campaka Mulya ini, akibat dari perambahan pohon di kawasan hutan lindung.


“Memang disepanjang sungai Cibalapulang tersebut, identik dengan kerapnya penebangan kayu disepanjang kawasan sungai Cibalapulang. Padahal sesuai pasal 50 dilarang melakukan penebangan dikawasan lindung, pelestarian dan kawasan jurang tidak boleh melakukan tebangan dari 2 kali dari kedalaman, kurang 200 meter dari sekeliling mata air dan 100 meter dari kanan- kiri kawasan sungai apabila dilanggar tentunya akan ada sankinya,” kata Jaelani kepada wartawan Selasa (20/12/2022).


Tujuan dari UU 40 tahun 1999 tersebut,kata Jaelani, agar lebih transparansi dan akuntabilitas, didalam sistim pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan. “Jangan muncul permasalahan, akibat dari tidak adanya kepastian batas wilayah tata kelola, KPH dan BKPH.Sebab dilapangan sering terjadi tumpang tindih pengelolaan dan saling klaim wilayah kerja antar unit pengelolaan hutan dilapangan,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Campaka Mulya Candra Dwi Kusumah membenarkan jika kejadian banjir dan longsor yang terjadi Kecamatan Sukanagara dan Campaka Mulya tersebut, akibat perambahan di kawasan hutan lindung.


“Faktanya adalah kawasan hutan hanya ditanami pohon pinus dan telah menjadi kebun pisang. Sehingga dikawasan hutan tersebut, tidak ada tanaman kayu keras. Bahkan, kawasan hutan tersebut sudah beralih fungsi menjadi tanaman palawija serta sayuran,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.