Home Industry Tembakau Sintetis Diungkap, Pelaku Raup Untung Rp20 Juta per Kilogram

Belasan pelaku pengedar narkotika digiring petugas di Mako Polres Bogor. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Dari belasan tersangka pengedar narkotika yang ditahan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra menyebut, produksi tembakau sintetis merupakan hasil olahan industri rumahan (Home Industry).

Pelaku yang diamankan, kata dia, ada tiga orang. Di antaranya RJ (24), IA (25, dan MO (22). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Chandra mengatakan, ketiga pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing dalam meracik hingga memasarkan produk olahannya itu.

“Industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalankan RJ (24) yang berperan sebagai pemasok biang sintetis, IA (25) sebagai peracik dari tembau biasa menjadi sintetis dan MO (22) berperan sebagai pengedar,” kata Eka Chandra, di Mako Polres Bogor, Selasa (15/6/2021).

Dari pengakuan para tersangka, ketiganya sudah menjalankan bisnis tembakau sintetis itu dalam dua bulan terakhir, dengan menjualnya lewat akun mendia sosial Instagram @vegerarian.idn.

“Dijual lewat Instagram dengan akun vegetarian.idn . Lalu diberikan dengan sistem tempel di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli. Tembakaunya dimasukkan ke bungkus rokok lalu disimpan pada suatu tempat yang sudah ditentukan sebelumnya,” jelas Chandra.

Selama dua bulan beroperasi, ketiga tersangka meraup keuntungan hingga Rp20 juta dari satu kilogram tembakau sintetis yang dijualnya. “Dalam proses pembuatan juga, mereka mendapat biang sintetis dengan membeli dari akun Instagram milkway,” ungkap Chandra.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pembuat tembakau sintetis itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Untuk tersangka yang lain juga kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis tadi,” tandas Chandra.

Diketahui, pada pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 2.200 gram, lalu 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 1.391 butir obat farmasi Tramadol, 719 butir Heximer, dan 1.188 butir Trihex. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.