
RUMPIN – Penetapan tersangka terhadap seorang staf desa di Kecamatan Rumpin dalam kasus penyalahgunaan dana bansos Covid-19 oleh Polres Bogor, mendapat perhatian serius dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR).
Ibnu Sakti Mubarok, Ketua HMR mengaku sangat prihatin dan sedih atas adanya peristiwa tersebut. Dirinya berharap, adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar lebih transparan, bertanggungjawab dan berhati-hati dalam mengelola dan menjalankan amanah rakyat.
“Kami akan diskusikan hal ini. HMR juga akan mendorong untuk adanya perbaikan sistem dari pengelolaan berbagai jenis program bansos yang ada saat ini. Karena masalah tata kelola bansos memiliki sensitifitas yang tinggi di tengah masyarakat,” tegas Ibnu Sakti Mubarok, Senin (15/2/2021).
Seperti diketahui, Polres Bogor telah menetapkan pria inisial LH, seorang oknum perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam kasus pidana penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (bantuan sosial-red) penanganan Covid-19.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, LH merupakan salah satu pejabat di Desa Cipinang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian.
“LH adalah pelaku utama penyalahgunaan dana fakir miskin di tahun 2020. Laporan pertama kami terima pada 30 Juli 2020, lalu kami kembangkan hingga penetapan tersangka,” kata Harun saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin (15/2/2021). =FRI