Hati-hati Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Juta Menanti

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III Sopian Haerudin memasang sendiri spanduk larangan membuang sampah sembarangan. FOTO : YUSMAN

BOGOR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi, Kabupaten Bogor, terus melakukan upaya larangan buang sampah sembarangan, dengan memasang puluhan spanduk di titik-titik lokasi yang dianggap menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi, Sopian Haerudin mengatakan, spanduk ini sengaja dipasang untuk menekan volume sampah di tempat yang bukan semestinya menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Banyak fasilitas umum dijadikan tempat pembuangan sampah, maka di lokasi itu kami pasang sepanduk larangan membuang sampah, biar mereka tahu,” ujar Sopian, Minggu (28/7/2019).

Selain itu, kata dia, spanduk ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan dalam pasal 9 ayat 1, membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP kecamatan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Selain melaksanakan pemasangan sepanduk, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III bekerjasama dengan masyarakat melakukan bebersih sampah di Jalan Suka Maju Satu, RT 01 RW 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

“Di sini jalan umum dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga, dan kondisi sampahnya sangat parah hingga menggunung,” ucapnya.

Sementara, aktivis lingkungan Teja mengungkapkan, dirinya kerap kali mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Bahkan, teguran keras secara langsung pernah dilakukan bagi warga yang seenaknya membuang sampah di fasilitas umum.

Namun ia mengakui, butuh waktu panjang untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan,”Saya yakin lambat laun kesadaran akan tumbuh di masyarakat,” tandasnya.

YUSMAN HADIWIBOWO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.