CIBINONG – Sebanyak 29 wanita terduga pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP Kabupaten Bogor, Sabtu (17/4/2021) malam. Razia tersebut dalam rangka Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang di laksanakan di dua titik yakni wilayah Kecamatan Cibinong dan Kemang.
Informasi yang dihimpun, bahwa operasi pekat di wilayah Kecamatan Cibinong, Satpol PP berhasil mengamankan 16 wanita terduga PSK yang sedang berada di satu kamar dengan laki-laki yang bukan pasangan suami istri (pasutri) atau sahnya.
Sementara, di wilayah Kecamatan Kemang, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menjaring 13 wanita yang diduga sebagai PSK.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Rhama Kodara mengatakan, ia bersama dengan 50 personil satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia PSK untuk menekan penyakit masyarakat yang berkembang di bulan suci Ramadan.
“Malam ini di wilayah Cibinong dan Kemang kami mendatangi hotel, di dalamnya kami mendapatkan 29 orang wanita yang sedang berada didalam kamar dan setelah kita cek KTP nya, mereka bukan suami istri. Kami langsung bawa ke mako untuk dilakukan pendataan,” ujar Rhama kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Ia pun menambahkan dari aplikasi media sosial lah Petugas Penegak perda mendapatkan info adanya praktek prostitusi di hotel tersebut. =ALI