CIBINONG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor, memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekjen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Bogor, Haryandi mengatakan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan. Karena meski harga BBM telah resmi naik pada Sabtu pekan lalu, pemerintah belum juga memutuskan kenaikan tarif resmi untuk angkutan umum.
“Kami dengan beberapa pertimbangan, di samping pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti atas kebutuhan angkutan umum dan harus kondusif, sehingga kami memutuskan menaikkan tarif meskipun dengan kondisi terpaksa,” kata Haryadi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dalam kebijakan itu, Organda memutuskan tarif jarak dekat naik sebesar Rp1.000, jarak sedang naik Rp1.500 dan tarif jarak jauh naik Rp2.000. Sementara untuk tarif pelajar disesuaikan.
Kenaikan tarif tersebut berlaku baik bagi Angkutan Perkotaan Lokal Kabupaten Bogor maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Kabupaten Bogor.
Penyesuaian tarif itu, kata Haryandi, berlaku di sekitar 30 trayek angkutan umum yang ada di Kabupaten Bogor.
“Seketika itu juga kita bangun komunikasi di lapangan agar tidak ada gap waktu sehingga kebingungan dan akhirnya mengambil kebijakan kenaikan harga yang tidak realistis seperti yang kita arahkan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022). Pengumuman itu langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Dalam kenaikan tersebut, pemerintah memutuskan harga subsidi dari Rp5.150 menjari Rp6.800 per liter. Lalu pertalite dari Rp7.650 menjari Rp10.000 per liter. Sementara pertamax nonsubsidi dari Rp12.000 menjadi Rp14.500 per liter.
Dalam keterangan resminya, Jokowi menjelaskan, kenaikan tersebut tak lepas daripada anggaran subsidi pemerintah yang sudah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan akan meningkat terus.
Namun pada kenyataan yang ada, kata dia, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.
“Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu,” kata Jokowi. =MAM