
CIBINONG – Miris, petugas pendamping disabilitas mental atau petugas Orang Dengan gangguan jiwa (ODGJ) di setiap kecamatan se-Kabupaten Bogor, hanya mendapatkan honor lewat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp300 ribu per bulan.
Mereka (petugas-red) hampir setiap harinya mengatasi pasien ODGJ dan pasien telantar yang telah dikerjakannya tersebut. Bahkan, tugas yang digelutinya itu, mulai membawa pasien ke rumah sakit sampai membalikan ke rumahnya.
“Kami butuh perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, soal honor dan kesejahteraannya. Per bulan kami menerima LPJ dalam sebulan dua kali sebesar Rp300 ribu dan dipotong pajak. Sedangkan kami sering kali wara-wiri, mas,” kata Ida Hermawati, salah seorang petugas kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Menurut wanita pengurus Srikandi Ade Yasin (SAY) ini, bahwa pemberian kadeudeuh LPJ dari Dinsos tersebut, sangat tidak cukup dalam tugas yang di jalankan sebagai kemanusiaan.
“Sebulan itu kita dapat dua LPJ, satu LPJnya kita dapat Rp150 ribu dan dikali dua. Untung saja, saya mempunyai usaha catering di rumah, coba kalau tidak mana cukup uang segitu,” jelasnya.
Ida berharap, pihaknya butuh perhatian dari Pemkab Bogor khususnya Bupati Ade Yasin dalam hal petugas pendamping disabilitas ODGJ di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Mudah-mudahan, lewat media ini, pekerjaan kita yang dapat perhatian khusus dari Ade Yasin sebagai Bupati Bogor,” harapnya. =ALI