Habib Rizieq Tuding Walikota Bogor Bima Arya Khianati Ulama

Habib Rizieq Sihab saat hadir sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Twitter @maspiyuaja)

JAKARTA – Setelah disebut sebagai pembuat heboh, Habib Rizieq Shihab kembali menuding Wali Kota Bogor Bima Arya telah berbohong. Politikus PAN itu juga disebut Habib Rizieq telah mengkhianati para ulama. Tudingan tersebut terkait langkah Bima Arya yang membuat laporan polisi sehingga Habib Rizieq bersama menantunya Habib Hanif Alatas dijadikan sebagai tersangka.

“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS Ummi Dr. Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor,” kata Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Menurut dia, Bima Arya telah mengkhianati para ulama yang berjanji akan mencabut laporannya di hadapan habaib dan ulama. Tapi ternyata, Bima Arya yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional ini tidak menetapi janjinya. “Faktanya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habaib dan ulama,” ujarnya.

Ia mengaku heran sebagai warga negara yang menderita sakit dan berobat ke rumah sakit dengan biaya sendiri, tapi malah mendapatkan perlakuan ketidakadilan hukum. Padahal, ia ingin mendapatkan perawatan baik dari rumah sakit dan dokter kualitas.

Namun, Habib Rizieq dan rumah sakit mulai dari direktur utama, dokter perawat, pegawai hingga satpam rumah sakit semua diproses hukum dengan fitnah menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit,” katanya.

Sebenarnya, Habib Rizieq yang merahasiakan hasil pemeriksaannya itu karena memang pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan. Akan tetapi, ketika Habib Rizieq mengabarkan keluarga dan rekannya sudah sehat itu bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran.

“Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang COVID-19, sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Ia menyebut pejabat yang menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yaitu Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang dianggap membohongi masyarakat bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi COVID-19. Kemudian, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan membohongi masyarakat bahwa virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

Selanjutnya, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto membohongi masyarakat bahwa corona tidak akan masuk Indonesia. Lalu, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi COVID-19 tidak perlu pakai masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati.

“Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa nasi kucing membuat kebal dari corona. Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum? Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat saya?,” ujarnya.

Maka dari itu, Habib Rizieq mengingatkan diskriminasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan. Untuk itu, kriminalisasi pasien, dokter dan rumah sakit merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan.

“Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa menjadi lokomotif perjuangan penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya. MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.