BOGOR – Sebanyak 18 bangunan kios tidak berizin di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, dibongkar oleh pihak Satpol PP dalam kegiatan program kawasan tertib Kota.
Aparat gabungan dari mulai Satpol PP, TNI dan Polri serta sejumlah dinas terkait diantaranya, Dishub, Dinas PUPR, DLH dan aparat Kecamatan Bogor Utara, diturunkan dalam kegiatan itu. Satu persatu kios yang sudah berdiri puluhan tahun dibongkar. Dalam kegiatan itu, sejumlah alat berat juga diturunkan untuk melakukan pembongkaran. Tidak ada perlawanan dari para pedagang dan mereka sudah mengosongkan kios tempat usahanya.

“Pembongkaran kios-kioa ini merupakan program kawasan tertib Kota. Totalnya ada 18 kios yang dibongkar,” ungkap Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana kepada pakuanraya.com, disela kegiatan pembongkaran, Kamis (18/2/2021).
Lanjut Asep, sebelum dilakukan pembongkaran, sudah diberikan sosialisasi dan pemberitahuan beberapa kali. Memang ada sebagian pedagang yang di relokasi ke pasar jambu dua dan ada juga pedagang yang pindah ke tempat lain mencari lokasi sendiri.
“Penertiban dilaksanakan setelah melalui tahapan SOP sesuai ketentuan dari mulai peringatan dan pemberitahuan bongkar sendiri,” jelasnya. Keberadaan kios kios tanpa izin itupun telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Trantibum. Asep menyebutkan, dalam kegiatan itu diturunkan sebanyak 120 orang personil.
“Kawasan ini akan dijadikan lokasi penghijauan dan segera dilakukan normalisasi saluran air. Kami berharap tidak ada yang kembali berjualan di lokasi ini,” ucapnya. RIF