MEGAMENDUNG – Sebanyak 50 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar diberikan sanksi sosial saat Gugus tugas Kecamatan Megamendung melaksanakan operasi Yustisi dan masker di simpang Megamendung, Selasa (12/1/2021).
Rata-rata pelanggar tak lain warga lokal yang mengindahkan aturan yang ada.
Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan, operasi yustisi dan masker ini dilakukan secara gabungan baik dari Pol-PP, Polri-TNI muapun Dinas Perhubungan.
Tujuannya, tak lain untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya di Kecamatan Megamendung.
“Selama PPKM ini operasi Yustisi dan masker memang gencar kita laksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam operasi tersebut, Gugus tugas Kecamatan Megamendung menyiapkan ratusan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan. =YUS