CIAWI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar), akan melaporkan pengusaha Galian C, di Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kepada Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
LSM Genpar menilai, pihak pengusaha tambang seringkali tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Contohnya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
“Ya dengan hal ini tentunya kita melihat ada aturan yang dilanggar terkait dengan izin operasional tambang dan terkait izin pertambangan. Saya kira pihak penambang tidak memiliki izin,” ungkap Ketua Genpar Kabupaten Bogor Sambas Alamsyah, Senin (11/7/2022).
Sambas menilai, seharusnya pihak penegak perda khususnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor menindak secara tegas dan menutup Galian C tersebut.
“Ya kalau misalkan tidak ada penutupan, kami akan membuat laporan ke Polda Jabar akan hal ini, sehingga masyarakat faham bahwa negara ini negara hukum, dan tidak ada lagi Galian C yang membuat masyarakat ikut resah,” pungkasnya. =FIR