Galian C di Sukamakmur kembali Beroperasi, Perhutani dan Satpol-PP Saling Lempar Kewenangan

Alat berat dan truk saat melakukan aktivitas galian di kawasan hutan. IST

SUKAMAKMUR – Galian C yang diduga ilegal di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor terus beroperasi meski aktivitas galian ini sempat didemo warga.

Saat itu, warga Kampung Satus, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor melakukan aksi demo menuntut agar operasional galian tanah merah di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur ditutup.

Aksi demo yang didominasi para emak-emak ini meminta aktivitas galian ditutup karena telah merusak lingkungan khususnya jalan irigasi.

Dari informasi yang didapat, aktivitas galian C di lahan kawasan hutan tersebut kembali beroperasi. “Sudah kembali beroperasi sekitar dua bulan lalu,” kata salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman membenarkan lokasi galian itu berada di lahan HGU.

“Itu kawasan hutan, tidak ada yang masuk ke Desa Sukaresmi. Sedangkan HGU biasanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perizinan lengkapnya. Jadi lokasi galian itu di luar kawasan Perhutani, sehingga pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun,” ujar Agus Abdurachman kepada wartawan kemarin.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol-PP sendiri tidak bisa menindak kegiatan Galian C liar yang berada di kawasan hutan. Hal ini seperti dikatakan, Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.

Menurut Cecep Imam, maraknya galian ilegal di kawasan Perhutani di wilayah timur Kabupaten Bogor tidak serta merta menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satpol-PP.

Aktivitas galian di lahan Perhutani tentunya menjadi ranahnya Perhutani melalui Polisi Hutan.

Bahkan, kepolisian seharusnya bisa menindak kegiatan itu karena telah melakukan kegiatan ilegal di lahan negara.

Ia menegaskan, Pol-PP bukannya diam saat ada kegiatan galian khususnya di lahan Perhutani ataupun Kehutanan.

“Tapi kami diam itu karena itu ada di lahan negara, jadi bukan kewenangan kami melakukan penindakan, karena ada instansi lain yang berwenang,” kata Cecep Imam kepada wartawan belum lama ini.

Untuk itu, seharusnya pemerintah desa yang lebih aktif dalam mengantisipasi kegiatan yang ada di wilayahnya, baik itu di lahan Perhutani maupun Kehutanan.

“Pemerintah desa yang melaporkan ke instansi terkait, misal ke Perhutani atau Kehutanan, jangan ke kami Pol-PP, karena kami tidak bisa menindak kalau tidak diminta atau diperbantukan instansi berwenang,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.