CIANJUR—Operasi yustisi digelar rutin tim gugus tugas covid-19 yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Cikalongkulon Selasa (9/2/2021). Camat Cikalongkulon, Nana Vitoria mengatakan, operasi yustisi tersebut, setelah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) sesuai Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Cianjur, Nomor 443.1/Kesra/2021 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus. Dalam rangka penanganan dan penyebaran covid-19.
Dalam operasi yustisi ini, melibatkan anggota Polsek, Koramil, Satpol-PP, Retana, Dinas Perhubungan (Dishub) dan tim medis dari Pukesmas Cikalongkulon. Tujuannya, untuk lebih mensosialisasikan penting sistim protokol kesehatan (Prokes) ditengah-tengah kondisi dan situasi pandemi covid-19.
“Makanya, kami bersama jajaran Forkopincam Kecamatan Cikalongkulon, secara rutin menggelar operasi yustisi. Tujuannya, untuk memutus mata ratai penyebaran covid-19. Karena derah Cikalongkulon, merupakan daerah perbatasan dari berbagai dareah perkotaan dan termasuk daerah Jabotabekjur,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikalongkulon melalui Kanit Intel Polsek Cikalongkulon Ipda Ayi Supriyatna membenarkan jika pihaknya tengah gencar – gecarnya melaksanakan opersai yustisi. Operasi yustisi ini, terbagi dua tim untuk diregu pertama pelaksanaan operasi digelar dari sejak pukul pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Sedangkan tim kedua 13.00 hingga 15.00 WIB sore hari.
“Memang dalam operasi yustisi tersebut, bentuk sanki kerasnya. Apabila datang tamu dengan menggunakan kendaraan yang tidak memilik surat keterangan prokes atau antigen dipulangkan atau diputar balik. Sesuai Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam melaksanakan sistim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM),” tegasnya. SYA