
BOGOR – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, sukses menyelenggarakan seminar bertajuk Kebebasan Jurnalisme yang digelar di Gedung Graha Pakuan Siliwangi.
Dilaksanakan pada Sabtu pekan lalu,
Ketua Pelaksana Unit Kegiatan Mahasiswa PERS Fakultas Hukum Unpak, Karina Permata mengatakan bahwa kegiatan seminar tersebut sangat penting terutama bagi pers mahasiswa.
“Ada 118 peserta dari berbagai fakultas menggelar kegiatan seminar tentang Kebebasan Jurnalisme dan urgensi kami, UKM Pers FH Unpak, membuat seminar ini agar mengajak teman-teman mahasiswa maupun khalayak umum agar mengenal lebih dalam terkait Pers Mahasiswa ataupun jurnalisme di bidang kampus,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima PAKAR, kemarin.
Dia pun menginginkan adanya edukasi bahwa Pers Mahasiswa di dalam gerakan mahasiswa ini bukan hanya sekadar label yang diberikan (humas kampus) melainkan kami memiliki fungsi dan kebebasan jurnalisme yang jelas.
“Dengan adanya fungsi dan kebebasan jurnalisme ini dapat memperhatikan seperangkat regulasi dan kode etik yang dipaparkan oleh kedua ahli yang menjadi narasumber seminar kami,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu perwajilan Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan menyampaikan materi tentang advokasi Pers Mahasiswa dan instrumen hukum yang terkait.
“Dengan adanya kode etik dan UU No. 40/1999, Pers Mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum yang cukup kuat. Oleh karena itu, segala bentuk publikasi dan kegiatan harus mematuhi kode etik, regulasi, dan UU No. 40/1999 yang berlaku,” ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa untuk seminar ini juga membawa pesan bagi teman-teman Pers Mahasiswa perlu menyadari bahwa walaupun ada undang-undang yang melindungi pers.
“Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang harus dihormati, dan sekaligus bahwa pers mahasiswa juga memiliki perlindungan hukum yang cukup solid,” paparnya.
Senada dengan dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti memberikan materi tentang kode etik dan hubungannya dengan kebebasan jurnalisme.
“Pers Mahasiswa saat ini telah mencapai tingkat yang lebih baik. Kebebasan dalam jurnalisme tidak bersifat mutlak karena ada kode etik yang harus mengatur agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan,” tukasnya. =AGE/MAM