CIBINONG – Pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan di Kabupaten Bogor sedikit tersendat. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat sedikitnya enam perusahaan mengangsur pembayaran THR tersebut.
“Sampai Jumat kemarin, ada enam perusahaan yang lapor kepada kami akan mengangsur bayar THR ke pegawainya,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Kata Zaenal, perusahaan-perusahaan
tersebut umumnya terlebih dulu membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat,” katanya.
Sejauh ini, Zaenal mengaku belum menerima adanya aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor mengenai THR ini.
“Kami telah membuka layanan pengaduan di kantor khusus soal THR, sejauh ini belum ada aduan,” jelas Zaenal. =MAM