Enam Orang Pelaku Pencurian di Vila Kayu Jati Diringkus Polisi

Polsek Parungpanjang berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian barang material berbahan kayu jati di Villa Kayu Jati Desa Gorowong. IST

PARUNGPANJANG – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang berhasil meringkus enam pelaku pencurian di villa Kayu jati atau yang disebut rumah Joglo, di Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi para pencuri dilakukan pada tengah malam, dengan masuk ke area villa hutan jati melalui kawasan kehutanan dan menyimpan mobil diluar pagar kawasan hutan dan di luar pagar vila tersebut.

“Pelaku mencuri kursi, meja, pintu dan papan di dua kamar rumah Joglo. Semua barang yang dicuri berbahan material dari kayu jati, berusia 150 tahun. Yang ada nilainya, soko guru atau tiang penunjang bernilai 40 jutaan per battang, karena usianya yang sudah tua,” ungkap Bambang Pramono Manager Vila Hutan Jati saat ditemui wartawan di Polsek Parungpanjang, Rabu (28/07/2021).

Kapolsek Parungpanjang Kompol Wagiman mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus pencurian di Vila Kayu Jati Desa Gorowong diketahui bahwa kejadian pencurian berlangsung pada hari Rabu 14 Juli 2021 dan barang yang hilang 7 buah meja, dan kursi kayu jati.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi dari korban, penyidik Polsek Parungpanjang di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan titik terang tentang siapa pelakunya.

“Kemudian pada hari Jumat dan hari Sabtu, tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku sebanyak 6 orang dengan inisial BC 58 tahun, LKM 37 tahun, NRM 36 tahun, SBH 44 tahun, IWN 52 tahun dan HLM 42 tahun. Para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kompol Wagiman. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.